Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Surabaya menyoroti maraknya pasar liar di kawasan Tanjungsari, Surabaya Barat, yang beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang. Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin (11/8/2025) di Gedung DPRD Surabaya, dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mochammad Machmud. Rapat dihadiri Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Satpol PP, DPMPTSP, DPRKPP, Bagian Perekonomian dan SDA, camat, serta lurah terkait.
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa hasil peninjauan bersama Komisi B menemukan empat bentuk pelanggaran di lokasi, mulai dari luas lahan yang tidak sesuai izin, KPLI berbeda, hingga jam operasional melampaui aturan. “Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya harus kita tindak. Ini bukan soal sulit atau tidak, tapi soal menjalankan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Febrina menambahkan, sebagian pasar liar tersebut sudah berdiri sejak lama, sehingga Pemkot sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan. Jika surat peringatan (SP) di abaikan, langkah hukum bisa langsung di ambil. “Prosesnya jelas, mulai dari SP1, SP2, hingga penutupan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menilai lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi penyebab masalah ini berlarut-larut. Menurutnya, lurah dan camat kerap membiarkan pelanggaran kecil hingga membesar. “Awalnya hanya satu-dua pedagang di badan jalan, kini sudah jadi ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang di biarkan di tempati hingga menjadi satu kampung penuh,” kritiknya.
Machmud juga mencontohkan kasus di kawasan Koblen, yang memiliki status cagar budaya. Rekomendasi tim cagar budaya pada 2020 memberi waktu dua tahun untuk pembangunan sesuai peruntukan, namun hingga 2025 tak ada perkembangan. “Itu berarti izinnya mati sejak 2022. Kalau mau bergerak sekarang, sudah tidak bisa,” tegasnya.
Komisi B mendesak Pemkot Surabaya mengambil tindakan cepat dan terukur. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, kasus pasar liar Tanjungsari bisa menjadi contoh buruk lemahnya pengawasan wilayah dan pembiaran pelanggaran selama bertahun-tahun.(r7)





