D-ONENEWS.COM

Pasutri Ditangkap Satreskoba di Jalan Sidotopo, Kepergok Akan Berjualan Sabu-sabu

Surabaya,(DOC) – Pasangan suami-istri (Pasutri) terpaksa diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, lantaran kepergok membeli dan akan menjual kembali narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui sang suami berinisial RH(52) dan SN(40) inisial istri sirihnya. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menjual sabu-sabu dagangannya. 

Polisi juga menggeledah salah-satu kamar kos yang mereka buat tinggal disekitaran Jl. Sidotopo Surabaya, pada Senin(1/11/2021) pekan lalu. Dalam aksi pengeledahan itu, petugas menemukan 8 bungkus sabu-sabu dengan total berat 6,94 Gram.

Berdasarkan data kepolisian, sang suami RH adalah warga Sungai Pinang Luar Samarinda Kalimantan Timur. “Pada pukul 22.30 WIB, 1 November kemarin, sewaktu di tempat Kos Jl. Sidotopo Surabaya, anggota berhasil mengamankan kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut,” ujar Kasatreskoba Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin(8/11/2021).

Kedua tersangka mengaku mendapatkan asupan sabu dari laki-laki yang biasa mereka sapa CC, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Mereka beli dari seorang laki laki yang dipanggil CC, di daerah Jl. Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual,” ungkap Daniel.

Dalam ungkap kasus ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengumpulkan 8 bungkus paket sabu seberat 6,94 Gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, 1 plastik klip, 3 sekrop, 1 timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau, dan 2 unit HP.

Dua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ng/r7)

Loading...

baca juga