Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa WFA saat Cuti Lebaran

Jakarta (DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan tidak semua pegawai swasta bisa merasakan WFA saat Cuti lebaran. Ia lantas membeberkan beberapa jenis pekerjaan yang wajib stand by di lokasi kerjanya.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan hospitality, pusat perbelanjaan manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” urainya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Mengacu pada aturan itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Sehingga para pekerja swasta tetap wajib melaksanakan tugasnya tanpa mendapat tambahan upah.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tukas Yassierli. (rd)