Jakarta,(DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong kepala daerah, mulai dari gubernur hingga walikota/bupati untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Skema tersebut bakal dilaksanakan sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
Permintaan tersebut dilayangkan kepada kepala daerah untuk kemudian meneruskannya ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya.
“Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, walikota, untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan (swasta) agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain, atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujarnya dikutip Kamis (12/2/2026).
“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memperlakukan WFA pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026,” sambungnya.
Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas arus balik pada musim mudik Lebaran 2026. Sehingga beberapa pemudik bisa menunda kepulangannya dengan adanya sistem WFA.
“Sehingga pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” imbuh Menaker. (rd)





