Pelanggar Buang Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pelapor Bisa Dapat Hadiah

Pelanggar Buang Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pelapor Bisa Dapat Hadiah
Pelanggar Buang Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pelapor Bisa Dapat Hadiah

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan insentif bagi warga yang aktif menjaga kebersihan lingkungan. Melalui program terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), warga bisa memperoleh bonus Rp200 ribu jika berhasil merekam aksi pembuangan sampah sembarangan dan pelaku terbukti bersalah.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa program ini menyasar pembuangan sampah sembarangan di berbagai titik, terutama di sekitar aliran sungai. “Kalau mereka merekam dan di beri apresiasi, masyarakat akan lebih giat saling mengingatkan soal kebersihan,” ujar Dedik, Jumat (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Warga cukup mengirimkan video pelanggaran ke pihak kelurahan atau kecamatan. Laporan kemudian di teruskan ke tim yustisi DLH yang tergabung dalam grup koordinasi bersama para camat.

Namun tidak semua laporan otomatis mendapat insentif. Video harus memenuhi syarat: jelas identitas pelaku dan plat nomor kendaraan terbaca jika menggunakan motor atau mobil. Bonus hanya akan di berikan jika pelaku di proses secara yustisi dan di kenai denda minimal Rp300 ribu.

“Kami batasi supaya tidak ada potensi manipulasi, seperti rekayasa pembuangan atau pelanggaran ringan. Kalau dendanya cuma Rp75 ribu, tidak bisa dapat bonus,” tegas Dedik.

Program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. DLH menetapkan denda bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung pelanggarannya.

Titik Rawan

Salah satu titik rawan yang menjadi fokus DLH adalah Sungai Arimbi, anak sungai yang mengalir ke Pegirian. Meski secara umum kondisi Surabaya sudah bersih, beberapa titik seperti ini masih sering di gunakan warga sebagai tempat buang sampah, terutama di malam hari.

“Petugas kami bahkan harus menunggu hingga malam untuk menangkap pelaku. Rata-rata tiap hari, ada lima hingga belasan orang yang tertangkap buang sampah sembarangan,” ungkap Dedik.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Bertahap untuk Pelanggar Mihol

Sebagai bentuk pencegahan, DLH juga rutin memasang papan imbauan di titik-titik rawan. Namun, papan peringatan tersebut kerap hilang atau sengaja di cabut.

Sejak program ini di luncurkan sekitar tiga hingga empat bulan lalu, setidaknya 10 warga sudah menerima bonus Rp200 ribu. Pelaporan bisa di lakukan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH.

“Kami ingin budaya disiplin ini tumbuh dari masyarakat. Bonus ini hanya stimulan. Tujuan akhirnya adalah lingkungan Surabaya yang bersih dan tertib,” tutup Dedik. (r6)

Pos terkait