Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya terus menunjukkan komitmen dalam menata usaha minuman beralkohol (mihol) dengan pendekatan kolaboratif. Langkah awal di lakukan melalui dialog terbuka bersama para pelaku usaha, yang selanjutnya di ikuti dengan pengawasan perizinan dan operasional secara ketat.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan bahwa kegiatan usaha mihol harus tetap sejalan dengan semangat menciptakan kota yang tertib dan aman.
“Kami tekankan, niat berbisnis harus sejalan dengan pemahaman regulasi dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar,” ujar Febri, Jumat (7/11/2025).
Penataan ini mengacu pada Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, terutama Pasal 69 Ayat 9, yang mengatur dua poin utama:
- Di larang menjual mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, dan harus di buktikan dengan kartu identitas.
- Di larang melakukan iklan mihol dalam bentuk apa pun di seluruh media massa.
Febri menegaskan, usaha mihol termasuk dalam kategori usaha terbatas. Karena itu, hanya tempat usaha dengan izin resmi sebagai bar yang di perbolehkan menyajikan minuman beralkohol untuk konsumsi di tempat (dine in).
“Tempat lain harus menyesuaikan perizinannya dan hanya boleh beroperasi dalam batasan ketat sesuai aturan,” tambahnya.
Promosi dan Iklan Mihol
Dalam upaya menertibkan promosi dan iklan mihol, Pemkot tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi. Salah satunya melalui koordinasi Dinkopumdag dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menyampaikan informasi kepada para influencer agar tidak menerima konten promosi mihol yang melanggar aturan.
“Kami memahami peran influencer, tapi mereka harus tahu bahwa menerima materi promosi mihol bertentangan dengan perda,” ujarnya.
Langkah ini di nilai cukup efektif. Sebagian besar konten promosi yang di peringatkan telah di turunkan. Namun, masih ada satu akun personal yang dalam pemantauan. Penanganannya di lakukan secara prosedural melalui koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian terkait.
“Pemkot tidak bisa langsung men-take down akun pribadi tanpa prosedur yang sah,” jelas Febri.
Meski pendekatan awal bersifat persuasif, Pemkot tetap akan menindak pelanggaran jika peringatan di abaikan. Sanksi di terapkan secara bertahap, mulai dari surat peringatan (SP) hingga penutupan usaha, jika di perlukan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika ada pelanggaran berulang, segera laporkan ke kami,” pungkasnya. (r6)





