
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya terus meningkatkan komitmennya dalam mengamankan dan pemanfaatan aset daerah yang di kuasai oleh pihak ketiga. Berbagai langkah strategis diambil untuk memastikan aset tersebut dapat di manfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga dan pemerintah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap aset yang berhasil di amankan akan di gunakan untuk kepentingan masyarakat atau pemerintah. Contohnya, tanah dan bangunan di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang sekarang di gunakan sebagai Gedung Olahraga.
“Ada juga pemanfaatan aset daerah seperti tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari untuk jalan umum. Ada juga tanah di Jalan Rungkut Madya yang kini menjadi Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” ujar Eri Cahyadi pada Kamis, (6/6/2024).
Eri menekankan, pemanfaatan aset tanah harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Untuk memastikan hal ini, pihaknya melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif.
“Pengawasan di lakukan baik oleh internal Pemkot maupun oleh instansi pemerintah eksternal,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa hingga Desember 2023, sebanyak 5.309 dari 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya telah bersertifikat.
“Sertifikasi ini terus berlanjut, dan hingga Mei 2024, ada 108 register baru yang telah di sertifikasi,” ungkap Wiwiek.
Selain sertifikasi, Pemkot juga mengamankan fisik aset. Seperti contoh memasang papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah di lakukan pada 1.078 register.
Keberhasilan Pengamanan Aset
Wiwiek juga menguraikan beberapa keberhasilan dalam mengamankan aset yang sebelumnya di kuasai pihak ketiga. Misalnya, tanah seluas 480 m² di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 dan tanah seluas 12.631 m² di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas).
“Ada juga tanah seluas 2.485 m² di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m² di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179,” jelasnya.
ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengamankan aset milik Pemkot yang masih di kuasai pihak ketiga. Upaya ini meliputi pencatatan administrasi dan penegasan batas-batas tanah aset.
Koordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Selain itu, ada juga pihak kecamatan dan kelurahan juga di lakukan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.
“Pengamanan di lakukan untuk semua jenis tanah aset Pemkot, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” tegas Wiwiek.
Dalam proses ini, Pemkot Surabaya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset.
“Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan,” ujarnya.
Menurut Wiwiek, waktu penyelesaian penyelamatan aset bervariasi, tergantung apakah melalui jalur litigasi atau non-litigasi.
“Beberapa kasus membutuhkan waktu hingga tujuh tahun, sementara yang lain dapat di selesaikan dalam kurang dari satu tahun,” jelasnya.
Saat ini, beberapa aset Pemkot masih dalam proses pengamanan karena di kuasai pihak ketiga, tersebar di berbagai wilayah. Aset tersebut meliputi Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo, Jalan Pandegiling, Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Komplek Eyang Kudo di Jalan Cempaka, Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot. (r6)





