Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
 Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Jakarta,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN. Aturan ini di tujukan bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan masyarakat dan bertujuan meratakan distribusi tenaga pengajar. Data pokok pendidikan dari Dapodik digunakan untuk memetakan kebutuhan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Guru PNS yang akan di redistribusi wajib memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya adalah memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi. Mereka juga harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b), nilai kinerja Baik selama dua tahun terakhir, dan sehat jasmani serta rohani.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin sekadar memindahkan guru, tapi memastikan mereka benar-benar mampu berkontribusi di tempat baru,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Jakarta, Selasa (14/1).

Guru PPPK yang akan di pindahkan juga harus memenuhi syarat serupa. Termasuk jabatan minimal Guru Ahli Pertama dan tidak pernah terkena sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Redistribusi ini tidak sembarangan. Hanya sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu yang bisa menerima guru ASN.

Beberapa syarat itu meliputi izin operasional resmi dari pemerintah daerah dan terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun. Sekolah juga harus menggunakan kurikulum resmi pemerintah dan memakai bahasa Indonesia sebagai pengantar utama.

“Sekolah swasta yang layak akan kami perkuat, agar tidak ada lagi kesenjangan antara negeri dan swasta,” lanjut Mu’ti.

Proses Redistribusi

Dalam hal ini, sekolah penerima juga harus terbuka terhadap bantuan BOS dan memiliki rasio jumlah murid yang sesuai ketentuan. Proses redistribusi di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan. Tim ini melibatkan unsur dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota, dan badan kepegawaian daerah.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Redistribusi berlaku selama empat tahun dan dapat di perpanjang sekali jika masih di perlukan. Penilaian kinerja guru ASN selama penugasan akan di lakukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.

“Kami ingin kualitas pendidikan terjaga, dan guru tetap memiliki jalur karier serta pengembangan kompetensi,” tegas Mu’ti.

Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi pemda untuk melaporkan pelaksanaan redistribusi ini. Pengawasan dan pelaporan disampaikan kepada pejabat tinggi madya yang membidangi urusan guru.

“Keadilan pendidikan tidak boleh berhenti di kota besar saja. Negara hadir sampai ke sekolah pelosok,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait