Pemkab Lumajang Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemkab Lumajang Izinkan Mobil Dinas untuk MudikLumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang izinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025. Namun, ASN yang memanfaatkan fasilitas ini harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah di tetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa seluruh biaya operasional selama perjalanan mudik. Seperti bahan bakar minyak (BBM), tarif tol, dan perawatan kendaraan, menjadi tanggung jawab pribadi ASN.

Bacaan Lainnya

“Hal yang paling penting adalah ASN memahami bahwa pembelian BBM harus dilakukan secara mandiri. Tanpa menggunakan anggaran kantor,” ujar Agus Triyono. Ia juga menambahkan bahwa BBM yang di gunakan harus berjenis non-subsidi.

Menjaga Mobil Dinas Tetap Optimal

Keputusan ini di ambil sebagai langkah untuk menjaga kondisi kendaraan dinas selama libur panjang. Menurut Agus, membiarkan kendaraan tidak terpakai dalam waktu lama justru dapat meningkatkan risiko kerusakan.

“Dengan membawa kendaraan dinas saat mudik, di harapkan kondisinya tetap optimal karena di gunakan dan dirawat langsung oleh ASN,” jelasnya.

Selain untuk mudik, kendaraan dinas juga boleh di gunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga selama cuti bersama, tanpa perlu mengganti plat merah dengan plat hitam.

“Kendaraan dinas bisa di gunakan untuk mengunjungi orang tua, kapan saja selama libur resmi. Asalkan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambah Agus.

Libur Panjang dan Kebijakan Fleksibel

Tahun ini, ASN di Lumajang akan menikmati libur panjang selama 11 hari, mulai Jumat, 28 Maret 2025. Selain itu, Pemkab juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, termasuk dari kampung halaman mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN dapat merayakan Lebaran bersama keluarga dengan nyaman tanpa melanggar aturan yang telah di tetapkan.(r7)

Pos terkait