ASN dan PPPK Wajib Bayar Zakat Profesi Minimal Rp75 Ribu
Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong peningkatan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkab Lumajang mengeluarkan surat edaran Nomor 800/2108/427.72/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan ZIS. Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menandatangani surat tersebut dan langsung menetapkan kewajiban minimal zakat profesi: Rp75.000 untuk PNS, Rp50.000 untuk PPPK, serta Rp25.000 untuk PPPK paruh waktu.
Agus menegaskan tujuan surat edaran ini untuk memperkuat kepatuhan ASN. “ASN harus meningkatkan nilai ZIS yang selama ini sudah berjalan. Dengan aturan baru ini, pengumpulan zakat profesi bisa lebih tertib dan terarah,” jelasnya.
Realisasi Masih Rendah
Ketua Baznas Lumajang, H. M. Nur Sahid, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025 penerimaan ZIS baru menyentuh angka Rp2 miliar. Padahal target tahun ini mencapai Rp6 miliar.
“Sampai Agustus ini seharusnya sudah terkumpul Rp3,4 miliar. Artinya, kita masih perlu Rp3 miliar lagi. Namun kami optimis bisa mengejar dalam empat bulan terakhir,” ungkap Nur Sahid.
Selain itu, ia menambahkan bahwa zakat profesi diatur melalui SK MUI Nomor 3 Tahun 2003 dengan besaran 2,5% dari penghasilan. Menurutnya, zakat bukan hanya kewajiban agama, melainkan juga kewajiban moral yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Potensi Rp10 Miliar Per Tahun
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menilai potensi zakat profesi di Lumajang sangat besar. Dengan jumlah sekitar 5.000 PNS dan lebih dari 2.000 PPPK, total zakat profesi bisa mencapai hampir Rp10 miliar per tahun.
“Kita punya potensi luar biasa. Sayangnya realisasi baru sekitar separuhnya. Dengan demikian, masih banyak manfaat yang belum tergali untuk kesejahteraan warga,” kata Indah.
Meskipun begitu, ia optimis zakat profesi dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. “Kalau potensi ini benar-benar tergali, dampaknya akan sangat terasa. Zakat profesi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cara memperkuat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Indah menekankan bahwa zakat profesi mampu mengurangi ketimpangan, mendukung masyarakat miskin, dan mempererat solidaritas warga.
“Zakat profesi bisa menjadi alat pemerataan kesejahteraan yang melengkapi kebijakan fiskal pemerintah. Oleh karena itu, kita ingin zakat bergerak sebagai penggerak ekonomi lokal,” tutupnya.(r7)





