4.230 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Resmi Terima SK

4.230 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Resmi Terima SK

Lumajang,(DOC) – Sebanyak 4.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut di gelar di Stadion Semeru, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

SK pengangkatan di serahkan langsung oleh Indah Amperawati atau yang akrab di sapa Bunda Indah, kepada ribuan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.

Dari total 4.230 penerima, terdiri atas 901 tenaga guru, 3.040 tenaga teknis, dan 289 tenaga kesehatan yang akan memperkuat pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Bunda Indah menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi momentum penting sekaligus bersejarah bagi para penerima, mengingat proses panjang dan penuh perjuangan yang telah di lalui.

“Penyerahan SK ini merupakan momen yang sangat penting. Harapannya, para penerima kini sudah tenang karena mendapatkan kejelasan status sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Terkait kebijakan penggajian, Bunda Indah menjelaskan bahwa mulai tahun depan dana perimbangan dari pemerintah pusat mengalami pengurangan. Kondisi tersebut berdampak pada pembiayaan honor maupun gaji PPPK penuh waktu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini tentu menjadi beban yang cukup berat bagi daerah. Namun meskipun demikian, kami tetap berpikir bahwa PPPK paruh waktu harus di teruskan dan di lanjutkan,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, PPPK Paruh Waktu tetap menerima honor atau gaji sebagaimana sebelumnya. Besarannya di sesuaikan dengan jenis tugas dan kekhususan tenaga.

“Besaran gaji bervariasi, ada yang menerima Rp1,5 juta, Rp1,7 juta, Rp1,8 juta, dan untuk tenaga dengan kekhususan tertentu mencapai Rp2 juta. Seluruh 4.230 orang sudah terakomodir, tidak ada yang tersisa,” jelasnya.

Berlaku Satu Tahun

Bunda Indah juga menegaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, dengan mekanisme evaluasi kinerja secara berkala.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN yang Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum

“SK paruh waktu ini berlaku satu tahun. Selanjutnya akan kami evaluasi berdasarkan kinerja dan perkembangan kemampuan APBD. Jika ke depan keuangan daerah mencukupi, tentu ada kemungkinan penyesuaian,” katanya.

Ia menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan secara seimbang. Setiap PPPK di tuntut bekerja profesional dan mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kewajibannya adalah bekerja dengan baik dan mematuhi aturan kepegawaian. Haknya sudah di atur dalam undang-undang ASN. Jika ada pelanggaran, tentu ada punishment,” tegas Bunda Indah.

Khusus bagi PPPK Paruh Waktu, sanksi paling tegas adalah tidak di perpanjangnya kontrak apabila terbukti memiliki kinerja buruk, melanggar aturan, atau berperilaku tidak sesuai ketentuan.

“Karena ini kontrak berbatas waktu, maka evaluasi kinerja menjadi sangat penting. Jika tidak memenuhi standar, tentu bisa menjadi alasan untuk tidak di perpanjang,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait