
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) bersama dengan kepolisian dan sejumlah instansi terkait telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Persiapan meliputi pengawasan transportasi, pengaturan lalu lintas, serta pengamanan ketertiban umum guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama liburan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, memprediksi jumlah pemudik yang menuju Surabaya selama periode Nataru akan meningkat 10-20% di bandingkan tahun sebelumnya. “Kenaikan pemudik ini banyak berasal dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran arus mudik, Dishub telah melakukan pengecekan kelaikan kendaraan angkutan umum di terminal-terminal. Sekaligus melakukan pembatasan operasional angkutan barang. Selain itu, pengemudi angkutan umum di wajibkan menjalani tes urine.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menambahkan bahwa operasi pengamanan Nataru di Surabaya akan di fokuskan pada 25 Pos Pengamanan (Pos PAM) yang tersebar di sejumlah lokasi strategis.
“Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di delapan titik batas Kota Surabaya pada malam Tahun Baru. Menindak tegas kendaraan yang konvoi atau menggunakan knalpot brong,” tandasnya.
Pengamanan Ketertiban Umum dan Regulasi RHU
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan fokus pengawasan pada ketertiban di tempat-tempat keramaian, termasuk potensi munculnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Satpol PP bersama kepolisian akan melakukan patroli di titik-titik keramaian, terutama pada malam Natal untuk mengamankan ibadah di gereja-gereja.
Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama Nataru. Karaoke dan diskotik wajib tutup pada pukul 18.00 WIB pada malam Natal untuk menghormati umat Kristiani yang menjalankan ibadah.
“Pada malam Tahun Baru, tempat hiburan dapat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun”, kata Fikser.(r7)





