
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga Non-ASN. Keputusan ini tetap berlaku meskipun pemerintah pusat menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh daerah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN. Tenaga kontrak administrasi sudah kami akomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada yang berstatus penuh, ada juga yang paruh waktu,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (16/2/2025).
Selain tenaga administrasi, tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) tetap di pertahankan. Mereka terdiri dari petugas penyapuan, pengerukan saluran, serta tenaga kebersihan lainnya.
Menurut Eri, sejak awal kontrak mereka berbasis jasa sehingga tidak termasuk dalam kategori tenaga administrasi. Oleh karena itu, skema kerja mereka tetap berjalan seperti sebelumnya.
“Satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran bukan bagian dari pegawai administrasi. Mereka tetap bekerja dengan sistem kontrak jasa seperti yang telah berjalan selama ini,” jelasnya.
Eri menyadari bahwa beberapa daerah memilih mengurangi tenaga Non-ASN untuk menyesuaikan anggaran. Namun, Pemkot Surabaya mengambil langkah berbeda agar tidak menambah jumlah pengangguran.
“Di daerah lain ada yang melakukan PHK, tetapi Surabaya tidak. Jika kami melakukan hal yang sama, jumlah pengangguran akan meningkat. Oleh karena itu, saya pastikan tidak ada PHK, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan atau tidak masuk kerja,” tegasnya.
Penyesuaian Skema PPPK
Tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi akan di angkat menjadi PPPK penuh. Sementara itu, mereka yang tidak lolos tetap bisa bekerja sebagai PPPK paruh waktu.
“Mereka yang sudah masuk dalam skema PPPK tetap lanjut. Jika tidak di terima sebagai PPPK penuh, mereka masih bisa bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Sementara itu, Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap di pertahankan,” tambahnya.
Eri juga memastikan tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan dan pemelihara taman, tetap bekerja dengan sistem kontrak jasa. Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga hak-hak mereka, termasuk perhitungan gaji berdasarkan luas area kerja.
“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka bukan pegawai administrasi, tetapi bagian dari tenaga lapangan yang terus di butuhkan,” pungkasnya. (r6)





