D-ONENEWS.COM

Pemkot Susun Perwali Untuk Batasi Keberadaan Tower dan Reklame

Foto : Sebuah menara masjid di Kapas Baru 1 yang di tempeli tower seluler

Surabaya,(DOC) – Dihapusnya peraturan daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama oleh pemerintah pusat yang disetujui oleh DPRD kota Surabaya, melemahkan pengawasan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terhadap keberadaan tower dan bangunan telekomunikasi.
Hal ini berdampak pada menjamurnya tower-tower telekomunikasi (tower) atau Base Transcevier Station (BTS) yang tak berizin dan merusak estetika kota.
Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan tower juga berkurang drastis.
Eri Cahyadi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kota Surabaya mengeluhkan hal itu. Bahkan sekarang, menurut dia, banyak menara tower yang menempel di bangunan gedung dibawah 6 meter tanpa izin apapun.
“Kalau semua ngak ada ijinnya, kita bisa miring semua, makanya ini akan kita atur di Perwali, karena di peraturan pemerintah (PP) nya ngak ada ijin, bisa kacau ini,” terangnya.
Rumusan draft Perwali yang mengatur perizinan tower, masih dibahas antar instansi terkait termasuk bagian hukum.
“Segera kita realisasikan Perwali nya, setelah selesai dirumuskan,” tambahnya.
Sementara itu, Dedy Purwito, Kepala Seksi Pengendalian Bangunan DCKTR, Pemkot Surabaya menjelaskan, draft Perwali 21 tahun 2017 itu akan mengatur detail tata cara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Tower BTS.
“Kemarin sudah kita rapatkan dengan bagian hukum, karena Perwali 21 Tahun 2017 hanya mengatur tentang tata cara IMB Bangunan Menara. Kedepannya Perwali tersebut aka kita gabung dengan Perwali tata ruang,” paparya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dengan dicabutnya Perda 5 Tahun 2013, banyak bangunan yang dimanfaatkan untuk mendirikan tower BTS dan papan reklame. Bahkan tak tanggung-tanggung, menara mesjid dikawasan Kapas Baru 1, juga dikomersilkan untuk mendirikan tower seluler.(rob)
 
 

Loading...