D-ONENEWS.COM

Penertiban Tower Microcell Lemah

tower_microsellSurabaya,(DOC) – Pengawasan Pemkot Surabaya terhadap pemasangan microcell dinilai kalangan DPRD lemah. Sampai saat ini pemasangan alat penguat signal tersebut bahkan tidak mampu dikontrol dan dideteksi oleh pemangku kebijakan itu. Imbasnya, microcell menjamur di mana-mana.
Belakangan, Pemkot Surabaya memang rajin melakukan penertiban. Namun, upaya tersebut tidak berjalan maksimal. Selain lokasi yang tidak terdeteksi, regulasi atas perizinan microcell ternyata juga belum ada. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta memberi sanksi. Karena dasar penertiban hanya Perda No.7/2009 tentang bangunan. Tidak ada lainnya.
“Mestinya memang ada perda khusus yang mengatur tentang microcell ini.
Perizinannya jelas, penataan zonasinya juga jelas. Sehingga pemkot pun bisa melakukan kontrol dengan baik. Misalnya, apakah pemasangan microcell sudah sesuai perizinan atau tidak. tidak seperti sekarang ini, semua serba serampangan,”tegas Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fathurrohman, Kamis(23/06/2016).
Fathur mengapresiasi niat baik Pemkot Surabaya itu. Namun, cara
‘serampangan’ tersebut juga bisa berimbas buruk bagi investasi di
Surabaya. Sebab, para pemilik microcell bisa merasa terganggu bahkan terhambat gara-gara itu. imbasnya, mereka bisa malas berinvestasi di Surabaya.
“Maka, persoalan ini perlu segara di tata. Bagaimana misalnya,
microcell itu tidak menganggu estetika. Sementara warga dan Pemkot Surabaya juga bisa merasakan manfaatnya. Misalnya dalam bentuk retribusi atau manfaat lainnya,”imbuh Fathur.
Sebab, diakui atau tidak, lanjut Fathur, keberadaan microcell juga
telah memberi manfaat bagi warga Surabaya. jaringan seluler menjadi lancar, sehingga komunikasi juga lebih baik. “Mestinya, ini sudah ditata sejak dulu. saat microcel belum banyak. lha sekarang microcell sudah kadung menjamur, pemkot bingung menertibkan. Karena itu, segara dibuatkan aturannya,”imbuh politisi PKS ini.
Kendati demikian, lulusan ITS ini juga mengingatkan agar aturan yang disusun nanti tidak semata mengurusi tentang regulasi saja (izin dan sanksi) saja. Tetapi juga mempertimbangkan unsur bisnis dan zonasi. Sebab, bagi dia keberadaan microcell erat kaitannya dengan investasi. Semakin leluasa mereka (pemilik microcell) berekspansi, maka semakin besar pula manfaat ekonomi yang dirasakan warga surabaya. “Tetap ditata, tetapi penataan itu jangan lantas mematikan mereka. Beri kesempatan mereka untuk berinvestasi,”tutur Fathur.
Lewat pertimbangan itulah, Pemkot Surabaya lanjt Fathur lantas bisa
mengatur zonasinya. misalnya, kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk dipasang microcell dan tidak. “Untuk tahap ini, pemkot juga harus melibatkan mereka (pemilik). Sebab, yang tahu tentang jaringan adalah mereka. Misalnya titik-titik mana saja yang signalnya kuat dan tidak. Kami yakin, kalau semua ini dikelola dengan baik, maka semua pihak bisa menerima. Pengusaha puas, pemkot juga tidak dirugikan,”tegas mantan Ketua DPD PKS Surabaya ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Surabaya Antik Sugiharti belum bisa dikonfirmasi atas usul Komisi A DPRD Surabaya tersebut. Namun, sumber di interna Pemkot Surabaya menyebut, bahwa saat ini dinas Kominfo bersama dengan PU Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP tengah melakukan kajian.
“Salah satu materi kajian adalah menyangkut retribusi. Jika dulu
memakai hitungan berdasarkan NJOP, maka ke depan akan menggunakan hitungan pengalian nilai tingkat penggunaan jasa tower dengan besaran tarif retribusi yang ditentukan oleh pemkot,”tandasnya.(Iy/r7))

Loading...