D-ONENEWS.COM

Pengedar Sabu Terbongkar, Tersangka Ngaku Raih Keuntungan 100%

Lumajang,(DOC) – Jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang menangkap pengedar  Narkoba dan mengamankan 16,78 gram sabu.
Dalam penangkapan dipimpin Kapolres Lumajang dan Kasat Reskoba mengepung rumah pelaku pengedar yang berada di Dusun Laspoleng, Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Saat penggerebekan saat itu di dalam rumahnya ada dua orang yaitu seorang penjaga rumah dan istri pelaku.
Saat dilakukan penangkapan tersangka Sunaryo (39) saat itu sedang tidur berada didalam kamarnya.
Dalam penangkapan polisi menemukan alat perangkat alat hisap Shabu / Bonk lengkap dengan pivet kaca yg masih terdapat sisa pembakaran, alat timbangan sabu, dan sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, buah pivet kaca
Selain itu juga polisi juga menemukan beberapa paket kecil siap edar dengan total 16,78 gram sabu.
Saat diintrograsi polisi tersangka mengaku mendapat keuntungan 100% dari hasil penjualan.
“Kantong plastik kecil dengan per 0,1 gram saya jual Rp 200.000. Padahal saya membeli 1 gramnya cuma 1 juta” ujar Sunaryo.
Ia juga mengakui bahwa barang tersebut selain ia pergunakan sendiri, juga ia jual dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram, sesuai pengakuan tersangka mengaku membeli sebanyak 10 gram seharga Rp 10 juta. ini artinya per 1 gram, ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah.
“kalau di hitung, berarti sunaryo mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gram, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran,” terang Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menyatakan, pihaknya akan memburu pengedar narkoba yang berada di wilayah Lumajang.
“Narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan, bisa untung sampai 100 %, tapi sangat berbahaya bagi generasi muda kita.  untuk itu saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut,” tegas Arsal.
Tersangka Sunaryo bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
“Pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres.(imam/r7)
Loading...