Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya persoalkan kembali MoU kerjasama bagi hasil pendapatan terminal Purabaya antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) di komisi B untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Sebelumnya Pemkab Sidoarjo, melayangkan surat ke Pemkot Surabaya untuk mempertanyakan soal bagi hasil terminal Purabaya yang di masukkan ke dalam perkara hutang piutang.
Anugrah Ariyadi SH, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, menyatakan, pada hearing tersebut diketahui Pemkot Surabaya telah membayar kewajibannya mulai tahun 2013- 2017.
Total pendapatan yang dibayarkan oleh Pemkot Surabaya ke Pemkab Sidoarjo yakni sebesar Rp9.254.742.990,-.
“Sudah dilaksanakan semua mulai tahun 2013-2017. Artinya sudah tidak ada kewajiban lagi Pemkot Surabaya untuk persoalan hutang-piutang ke Pemkab Sidoarjo,” jelas Anugrah, Senin(13/5/2019).
Untuk pembayaran kewajiban di tahun 2018, lanjut Anugrah, masih akan dibayarkan oleh Pemkot Surabaya setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit
“Untuk tahun 2018 nominalnya pembayaran menunggu hasil audit BPK. Sehingga Pemkot Surabaya memang belum membayarkan. Sedangkan audit BPK masih belum selesai,” paparnya.
Persoalan bagi hasil pendapatan terminal Purabaya ini, memang telah berlangsung lama sejak pangkalan Bus antar kota – antar provinsi berdiri.Selama ini Pemkot Surabaya tak pernah mengabaikan kewajibannya untuk membayar sewa lahan terminal Purabaya ke Pemkab Sidoarjo, termasuk tanggungan piutang di tahun 2018.
“Jadi lahannya milik Sidoarjo sedangkan terminalnya milik Pemkot Surabaya, sehingga dilakukan kerjasama bagi hasil, karena yang mengelola Pemkot Surabaya. Sekarang tinggal menunggu nominal dari BPK untuk dibayarkan ke Pemkab Sidoarjo dan pada prinsipnya Surabaya tidak pernah punya hutang,” tandas politisi PDIP ini.
Sementara itu, Kadishub Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, kontrak kerjasama pengelolaan terminal Purabaya, telah berlangsung sejak tahun 1991 silam dengan prosentase 30 persen keuntungan bruto untuk Pemkab Sidoarjo.
“Disitu awal permasalahan. Kita berkewajiban membayar 30 persen bruto hasil pengelolaan terminal Purabaya. Tertuang dalam perjanjian tahun 1991 silam,” jelasnya.
Surat perjanjian bagi hasil tertuang dalam keputusan bersama Walikota Madya Dati II Kota Surabaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidoarjo, nomor 30 dan 32 tahun 1991, tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Umum antar Kotamadya Dati II di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Dati II Sidoarjo.
Dalam perjanjian itu, disebutkan Pemkot Surabaya harus melakukan bagi hasil pendapatan kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 30 persen dari total pendapatan tahunan.(robby/r7)