D-ONENEWS.COM

Penyegelan Holywings Surabaya dan Pembekuan Izin Berlaku Selamanya, Kecuali Diperbarui

Cabang Holywing Basuki Rahmat Surabaya di segel
Foto: Petugas Satpol PP Segel Cabang Holywing Basuki Rahmat Surabaya (dokumen)

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan di lakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang di kantongi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa izin operasional usaha rumah makan, di keluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

“Rumah makan itu izinnya di keluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya di keluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi seusai acara di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Oleh sebabnya, ketika kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional lagi di Surabaya, maka perizinannya harus di perbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

“Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan Pemkot,” tegasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

“Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum memperpanjang atau memperbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” jelas Cak Eri sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Ketika pengecekan, di ketahui bahwa Holywings Surabaya belum melakukan pembaruan izin, sehingga Pemkot membekukan. Pembekuan Holywings di lakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang di kantongi.

“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai terbit izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya di buat rumah makan, Pemkot yang keluarkan (izin),” tandasnya.(hm/r7)

Loading...