D-ONENEWS.COM

Per 16 Maret Tarif Ojol Naik, Begini Reaksi Pengemudi

Jakarta (DOC) – Asosiasi pengemudi ojek online menanggapi keputusan pemerintah menaikkan tarif jasa ojek berbasis aplikasi atau ojol per 16 Maret 2020. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan kebijakan itu sudah sesuai dengan keinginan para pengemudi.

“Kami menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Kementerian Perhubungan,” tutur Igun dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (11/3).

Igun mengatakan pihaknya juga telah percaya dengan formulasi yang ditetapkan regulator. Sebab, dalam menentukan besaran tarif, regulator melibatkan sejumlah pihak seperti tim Lembaga Penelitian dan Pembangunan Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sebelumnya menjelaskan kenaikan tarif ojek online mencapai Rp 250 untuk tarif batas bawah atau TBB dan Rp 150 untuk tarif batas atas atau TBA. “Sehingga TBB dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 dan TBA dari semula Rp 2.600 menjadi Rp 2.650,” ujarnya.

Dengan kenaikan tarif TBB dan TBA ini, biaya perjalanan jarak pendek atau flag fall akan turut terkerek. Artinya, tarif per 4 kilometer pertama akan dipatok dengan rentang Rp 9.000 hingga Rp 10.500 dari semula Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.

Budi Setiyadi mengatakan besaran kenaikan yang ditetapkan regulator ini mengacu hasil riset yang dilakukan tim khusus. Komponen riset tersebut pun mempertimbangkan kemampuan daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat Jabodetabek.

Adapun terkait keputusan kenaikan tarif ojek online ini, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mempertimbangkan dinamika ekonomi yang terjadi di kawasan Ibu Kota dan daerah sekitarnya. “Ada banyak komponen pertimbangan sampai akhirnya kami menaikkan tarifnya,” ujarnya.(tc)

Loading...

baca juga