Surabaya, (DOC) – Perayaan Ulang Tahun Gubernur Jawa Timur yang diduga melanggar protokol kesehatan kemudian akhirnya berbuntut panjang lantaran dilaporkan oleh sejumlah aktivis 98 pada Polda Jatim. Selain Gubernur Jatim, Wakil Gubernur, PLH Sekda Provinsi turut diklaporkan.
Arham Simahela Kuasa Hukum Aktivis 98 mengatakan seharusnya Gubernur Jatim tidak melanggar protokol kesehatan untuk penyelenggaraan perayaan ulang tahun. “Siapapun pihak yang berkaitan dengan perayaan ulang tahun ini akan diusut dan di proses lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (24/05/2021).
Ia menyatakan bahwa mereka akan dikenai UUD pasal 14 ayat 1 dan 2 tahun 1984 tentang wabah penyakit yang menular, Pasal 93 nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal 216 KUHP. “Dan kami juga melaporkan 3 pejabat ini dengan UU Tipikor terhadap penggunaan dana negara,” ungkapnya.
Ia menyanyangkan dengan perbuatan yang telah dilakukan hanya untuk sekedar perayaan ulang tahun, apalagi masa pandemi ini masyarakat sedang susah. “Meskipun mereka telah klarifikasi dan minta maaf, tetapi proses hukum akan tetap dilakukan karena hal ini juga berlaku di masyarakat biasa,” tutupnya. (Fadiv/fr)