Surabaya,(DOC) – Untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Surabaya, Komisi B DPRD Surabaya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol. Ketua Komisi B, Rusli Yusuf, Kamis (9/1/2014) mengatakan, raperda tersebut merupakan inisitif kalangan dewan. Dalam raperda tersebut diatur tentang batasan orang yang bisa mengkonsumsi, siapa yang menjual dan tempat penjualannya.
“Siapa yang mengkonsumsi harus dibatasi, kemudian dijualnya dimana saja” terangnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, larangan peredaran minuman beralkohol sulit dilakukan. Namun demikian, pembatasan bisa dilakukan agar tidak semua kalangan bisa mengkonsumsinya.
“Tidak bisa dilarang, karena ada kelompok masyarakat tertentu yang mengkonsumsinya” tuturnya.
Untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol, Rusli mengatakan, diperlukan izin tertentu dari pemerintah. Melalui izin tersebut, penjual dikenakan retribusi.
“Ditarik retribusi tinggi, supaya harga tingi” katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran ilegal, ia mengharapkan pengawasan di lapangan diperketat. Jika ditemukan pelanggaran dalam peredaran, yang bersangkutan dikenai sanksi.
“Optimalkan pengawasan, bila tdiak sesuai aturan dihukum berat” katanya.
Peredaran minuman beralkohol di masyarakat menurut Rusli sangat memperihatinkan. Akibat peredaran bebas tersebut, tingkat kriminalitas juga meningkat.
“Banyak kejahatan yang terjadi akibat minuman keras ini” terangnya.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol, ia berharap peran serta semua elemen masyarakat.
“Untuk menekan, peran ulama, tokoh agama untuk sosilisasi bahaya miras harus ditingkatkan” tandas Rusli. (k4/r7)