D-ONENEWS.COM

KPK Periksa Sekjen DPR Sebagai Saksi Akil Mochtar

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, Kamis (9/1/2014). Kali ini, wanita yang akrab disapa Tyas akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tyas sendiri tiba di KPK sekitar pukul 13.45 WIB.
Winantuningtyas menyatakan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. “Iya (saksi Pak Akil),” kata Tyas setibanya di gedung KPK, Jakarta.
Dikatakan Tyas, pemeriksaannya berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Sekjen DPR. “Iya tentu terkait dengan tupoksi saya,” tandasnya. Akil sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.(co/r7)

Loading...

baca juga