Perlu Perda Waspadai Terorisme

terorismeSurabaya,(DOC) – Kalangan DPRD Surabaya menilai perlunya pembuatan Perda yang mengatur mekanisme wajib lapor baggi tamu yang menginap minimal 1 X 24 jam di wilayahnya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, dua kali ancaman terorisme yang berhasil digagalkan Densus 88  di Surabaya, yakni di Lebak Timur, Rabu (8/6/2016) dan di Kedung Cowek Kenjeran 2014 silam harus diwaspadai. Menurutnya, dengan  situasi yang tak kondusif tersebut membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
“Perlu peran masyarakat untuk menjaga lingkungannnya, terutama daerah yang menjadi sarang (teroris),” ujar politisi PKB
Masduki mengatakan, melalui aturan itu, di setiap RT nantinya mensosialisasikan mekanisme yang harus dialkukan bagi para pendatang. Kasus tertangkapnya 3 terduga terorisme di lebak diharapkan mendorong kehatia-hatian masyarakat.
“Kita tak tahu, bom yang dibawa 3 teroris itu akan diledakkan dimana. Tapi, saya harap warga harus waspada agar tak terjadi di kemudian hari,” paparnya
Penasehat GP Anshor Surabaya menambahkan, jika ada perda yang mengatur wajib lapor bagi tamu asing mendorong pengurus RT-RW untuk proaktif memantau warganya.
“Peran RT-RW sangat dominan, terutama terhadap penduduk yang baru,” tegas anggota dewan yang menjabat selama tiga periode ini.
Apabila, tidak ada laporan warga terkait tamu yang menginap di rumahnya, pengurus RT-RW bisa menegurnya. Di sisi lain, untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, program Siskamling di masyarakat perlu dihidupkan lagi, diantaranya perlunya peran serta aparat Satpol PP membantu aparat kepolisian guna menjaga keamanan kota.
“Agar masyarakat tentram, Bakesbanglinmas dan Satpol bisa keliling di wilayah sekitar ,” katanya.(k4/r7)