Perwali Baru Wajibkan Pemilik Kos Laporkan Penghuni

Perwali Baru Wajibkan Pemilik Kos Laporkan Penghuni

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pendataan warga non-permanen, khususnya penghuni rumah kos dan kontrakan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkot kini memberi akses langsung kepada Ketua RT untuk mencatat data melalui sistem informasi kependudukan yang telah di siapkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut hingga kini baru 41.726 data penduduk non-permanen yang masuk. Angka ini di nilai masih jauh dari jumlah ideal.

“Jumlah itu masih sedikit jika di bandingkan dengan jumlah warga pendatang di Surabaya. Karena itu, kami percepat pendataan dengan memberi akun khusus kepada para Ketua RT,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Dengan akun ini, RT dapat langsung memasukkan data pendatang dan mencetak bukti pendataan melalui sistem digital.

Eddy menegaskan, kewajiban penduduk luar kota untuk melapor ke RT telah di atur dalam Perwali No. 30 Tahun 2025. Mereka wajib melapor maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

RT kemudian mencatat data tersebut melalui sistem informasi yang telah tersedia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap penduduk non-permanen terdata dengan baik, sehingga pemerintah dapat merespons cepat saat terjadi masalah sosial atau kedaruratan.

Lebih dari 6.000 Kos Terdata

Eddy juga mengungkapkan bahwa jumlah rumah kos di Surabaya telah melampaui 6.000 unit. Pendataan di lakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP.

“Pendataan tidak hanya menyasar kos harian atau bulanan, tapi juga kontrakan. RT dan RW punya peran kunci karena paling tahu siapa saja yang tinggal di wilayahnya,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa operasi yustisi penduduk dilakukan secara rutin. Fokus utamanya adalah memastikan rumah kos digunakan untuk kepentingan positif dan tertib secara administratif.

“Misalnya di kawasan kampus, kita pastikan penghuninya benar-benar mahasiswa atau pekerja yang tertib,” ujarnya.

Baca Juga:  Eks Hi-Tech Mal THR Disulap Jadi Science dan Creative Hub Anak Muda

Zaini menambahkan, Perwali juga mengatur sejumlah kewajiban pemilik kos, termasuk:

  • Melaporkan penghuni baru maksimal 14 hari ke RT/RW.
  • Menjaga ketertiban lingkungan.
  • Menyediakan ruang tamu terpisah dari area pribadi kos.
  • Memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot menyiapkan sanksi berlapis bagi pengelola kos yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Bahkan, sanksi sosial dari warga setempat bisa di berlakukan.

“Pemilik kos jangan hanya menerima uang sewa, tapi juga ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkas Zaini. (r6)

Pos terkait