D-ONENEWS.COM

PJT Minta Bantuan Kejati Selesaikan Hutang PDAM

Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus(Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ) DPRD kota Surabaya menemukan sederetan catatan buruk seluruh BUMD milik Pemkot Surabaya, termasuk PDAM Surya Sembada. Kabar terakhir, Perum Jasa Tirta I Jatim mengeluarkan pernyataan bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya mempunyai tunggakan tagihan selama 4 bulan, sejak bulan Februari 2015, sebesar Rp.12 miliar. “Meskipun masuk kategori baik, namun catatan buruk khususnya untuk seluruh BUMD, termasuk PDAM tetap harus menjadi evaluasi bagi Pemkot,” Tegas Sukadar anggota Pansus LKPJ AMJ, Kamis(11/6/2015).

Terpisah, Legal Corporate Perum Jasa Tirta I Jatim, Achmad Yunus membeberkan, sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya. “Benar, PDAM nunggak 4 bulan, sejak Pebruari 2015. Per- bulannya nilai tagihannya sebesar Rp3,2 miliar,”katanya, saat acara Seminar tentang “Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Perum Jasa Tirta I” di Selorejo – Malang, Kamis(11/6/2015).

Kini pihak Jasa Tirta, tengah minta bantuan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menyelesaikan persoalan piutang ke PDAM. “Kita ada pertemuan, dimediasi oleh Kejati dan mudah-mudahan segera selesai,” tambahnya.

Hal yang sama di sampaikan oleh Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani yang menyatakan sikap PDAM Surya Sembada itu, sudah menyalahi aturan. “Tidak bisa seenaknya tidak membayar air baku yang telah diambil dari Kali Surabaya. Kalaupun Undang-Undang(UU) Sumber Daya Alam(SDA) dibatalkan MK, maka regulasi otomastis akan kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Karena, UU Pengairan juga sudah diperkuat lagi dengan dua regulasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,”jelas Imam.

Ia menjelaskan, Dalam Permenpupera No 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan telah diterangkan di Bab V pasal 21 ayat 4c, mengenai Pembiayaan. Sedang untuk iuran eksploitasi dan pemerliharaan bangunan air di atur dalam Permenpupera No.18/PRT/M/2015. “Dari dasar UU SDA itu, ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (sistim penyediaan air minum). Jika UU SDA tidak berlaku, maka PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku,” ungkap Koordinator Tim Patroli Air Kali Surabaya tersebut.

Menangapi hal itu, HM Iqbal SE MM Sekretaris PDAM Surya Sembada Surabaya mengelak jika PDAM Surya Sembada sengaja menunggak pembayaran kewajiban ke pihak Jasa Tirta. Menurut Iqbal, sejak pembatalan UU no 7 tahun 2004, PDAM memang menunda pembayaran iuran bulanan, sampai ada aturan yang jelas.

“Kita tidak pernah menunggak, hanya menunda pembayaran dan sudah disampaikan ke PJT, karena ada pembatalan UU 7 2004 pada Februari kemarin. Saat ini aturannya kembali pada peraturan menteri, untuk itu, Pihak PDAM mulai memprosesnya,” jelasnya saat di hubungi via selular.(r7)

Loading...