D-ONENEWS.COM

PKB Jatim Laporkan Hakim PN Surabaya Ke Komisi Yudisal

Surabaya,(DOC) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim berencana melaporkan Efran Basuning, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
Efran diduga telah menciptakan  fenomena praktek buruk hukum dengan menggelar persidangan di ruangan hakim, bukan di ruang sidang.
Adanya fenomena dugaan kejanggalan dalam persidangan itu diungkapkan oleh Otman Ralibi, kuasa hukum Lamkumham DPW PKB Jatim usai menjalani sidang gugatan kepemilikan Gedung Astranawa di PN Surabaya, Kamis (26/1/2017). “Kasus ini sangat istimewa. Dalam satu minggu, dua kali sidang. Saya tidak tahu apakah hakim juga melakukan hal yang untuk perkara yang lain,” ujarnya usai sidang.
Kejanggalan lainnya yaitu hakim Efran sering kali tidak mengindahkan tata cara persidangan sesuai aturan yang berlaku. “Bahwa sidang itu ternyata sering kali dilakukan di ruang hakim. Kami sudah laporkan itu,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Efran memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa kepemilikan Gedung Astranawa. Dalam amar putusannya, hakim Efran sepakat bahwa sengketa Gedung Astranawa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Namun hakim Efran menilai bahwa surat hibah tanah Gedung Astra Nawa dari Ramelan untuk Cak Anam tetap sah.
Atas putusan itu, Otman juga angkat bicara. Advokat yang berkantor di Jalan Tunjungan ini melihat bahwa putusan yang dijatuhkan hakim Efran sangat kacau. “Tidak ada hubungan  hukum antara Ramelan yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan para pemilik tanah sebelumnya. Hal itu tidak pernah dibuktikan di pengadilan, terus dasarnya apa?” terangnya.
Anehnya lagi, hakim Efran ternyata mengingkari produk hukum pengadilan sebelumnya yang telah menyatakan bahwa surat hibah dari Ramelan ke Cak Anam tidak sah. “Sebelumnya di persidangan hakim menyatakan bahwa surat hibah tidak sah, namun saat ini menyatakan bahwa surat hibah tidak sah. Anda bisa menilai sendiri bagaimana,” tegas Otman.
Atas vonis tersebut, Otman pun menyatakan akan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. “Yang pasti kami banding atas putusan hakim tersebut,” terang Otman kepada wartawan.
Terpisah, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. Namun, Sujatmiko membenarkan jika persidangan dilakukan diruang hakim merupakan bentuk pelanggaran etika.
“Kalau sidangnya dua kali seminggu itu gak masalah, karena hakim nya kan juga mau pindah, tapi yang bermasalah kalau sidangnya diruang hakim, bukan diruang sidang, jelas itu melanggar etika,”kata Sujatmiko saat dikonfirmasi.(pro/r7)

Loading...