Lumajang, (DOC) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Lumajang atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Lumajang Anang Ahmad Saifudin menyampaikan, DPC PKB melaporkan Lukman Edi ke Polisi karena sakit hati dengan kalimat menyebutkan PKB tidak transparan
“Kalimat yang di sampaikan Lukman Edi seluruhnya tidak benar dan fitnah,” kata Anang di Mapolres Lumajang.
Pihak DPC PKB resmi melaporkan ke Polres Lumajang karena Lukman Edi memang sudah kelewat batas.
“Dia pernah di PKB, pernah berjuang bersama-sama dengan kami, berproses bersama. Kemudian setelah keluar dari PKB menjelek-jelekkan, ini bagaimana, kami rasa ia memang sudah lampaui batas,” kata Anang.
Lukman Edy sudah melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai yaitu Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
“Terpaksa menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.
Anang menyebutkan, laporan ini di lakukan serentak seluruh DPC, DPW, hingga DPP PKB. Harapannya, aparat penegak hukum bisa segera menyikapinya dengan serius.
“Bukan kita saja, DPC dan DPW PKB diseluruh Indonesia juga melaporkan Lukman Edy. Karena, pernyataannya sangat merugikan partai,” katanya.
Di samping itu, Kasi Humas Polres Lumajang IPDA Sugiarto membenarkan atas pelaporan tersebut. Menurutnya, polisi akan segera melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya, benar, akan kami selidiki terlebih dahulu,” terang Sugiarto.(Imam)