D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa, Seekor Komodo Dihargai Rp 500 Juta

Surabaya,(DOC) – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa yang masuk kategori dilindungi.

Berbagai jenis satwa berhasil diamankan, diantaranya lutung, komodo, trenggiling, kucing hutan serta beberapa jenis satwa lain.

Jaringan ini melibatkan sindikat jual beli hewan di tingkat internasional dan beberapa satwa sudah diperdagangkan  keluar negeri.

Ironisnya penyulundupan satwa tersebut juga diikuti tindakan penganiayaan secara kejam dan bahakan sampai membunuh induknya ketika mengambilnya dari hutan liar.

Sebanyak 9 orang kelompok sindikat penyelundupan satwa yang berhasil diamankan kepolisian. Kini petugas masih mengejar penghubung yang berjaringan dengan sindikat internasional.

Harga satwa Komodo yang konservasi nya harus mendapatkan izin dari presiden, dijual dengan harga Rp. 500 juta per-ekor.

“Mereka merupakan jaringan yang berhasil diamankan dari Jawa Timur dan Semarang, termasuk seorang residivis pada kasus yang sama,” ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Direskrimsus Polda Jatim.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, sindikat penyelundupan satwa ini telah memperdagangkan 40 ekor Komodo.

“Hewan endemik itu dijual Rp 500 juta per-ekor. Sementara petugas hanya menyita 5 ekor Komodo sisanya,” imbuhnya.

Pelaku penyelundupan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara.(hadi/r7)

Loading...