D-ONENEWS.COM

Polisi Ringkus Jambret Sadis yang Diduga Tendang Korban Hingga Tewas

Lumajang,(DOC) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus komplotan jambret sadis yang menendang korban hingga terjatuh dan tewas.

Tiga orang pelaku adalah AG, MA, dan RK. Ketiganya merupakan warga Surabaya. Sedangkan satu orang lainya masih buron.

“Dari ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” Ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Senin (9/5/2022).

Dua pelaku ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing, satu pelaku AG ditangkap dijalan raya Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai motor dan ciri fisik tersangka yang identik dengan rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksi penjambretan di Di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang pada 27 April 2022 lalu,” ungkanya.

Dewa Putu mengungkapkan, kejadian penjambretan terjadi pada 17 April 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Raya Dusun Warkut, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Lanjut dia, saat kejadian awalnya empat orang pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor membututi korban M.Tojianto beroncengan dengan istrinya Sryanti langsung menarik kalung.

Usai dijambret Korban mengejar pelaku, kemudian salah satu pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban, korban pun terjatuh dan menambrak mobil pick up milik warga saat sedang dipakir.

“Atas kejadian itu korban Tojianto meninggal dunia setelah dibawa kerumah sakit. Sedangkan istrinya selamat,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus jambret hingga korban meninggal dunia ini, dari hasil pengembangan tersangka Jambret TKP Labruk Lor, Kecamatan Lumajang yang dilakukan tersangka Abdul Gofur.

“Tersangka Abdul Gofur ini merupakan warga Bubutan Kota Surabaya, saat ini tinggal dirumah kontrakan di Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan,” ujarnya.

Barang bukti diamankan polisi sepeda motor vario warna hitam, jaket dan helm yang digunakan pelaku AG saat beraksi TKP Labruk Lor. Sedangkan barang bukti di TKP Desa Besuk, Tempeh sepeda motor Honda Vario nopol 3810 QZ, jaket, dua helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perkara ini polisi menerapkan pasal yang berbeda, tersangka AG dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai oleh kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Untuk tersangka lainnya, diterapkan pasal 365 ayatnya bisa ayat 4 karena korban sampai meninggal dunia, dengan ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(imam)

Loading...