Surabaya,(DOC) – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terbongkar di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sebelum menetapkan VA sebagai tersangka, pihak kepolisian telah menghimpun sejumlah keterangan dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama, hasil gelar perkara.
Sejumlah bukti yang ditemukan tim penyidik juga menguatkan VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut.
“VA ditetapkan tersangka dan terkena pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman penjara,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan, Rabu(16/1/2019).
Penetapan tersangka terhadap VA ini karena yang bersangkutan secara langsung mengupload foto-fotonya sendiri ke mucikari serta pengiriman foto ke tersangka lainnya yang berperan sebagai mucikari.
“ VA akan dipanggil lagi, minggu depan. Bukti-bukti yang didapat dari tersangka mucikari tetap akan dipelajari,” pungkas Kapolda.(hadi/r7)