Polisi Ungkap Bahan Peledak seberat 6 Kg

Jember, (DOC) – Polsek Semboro berhasil mengungkap kasus penyelanggunaan bahan peledak.

Pelaku berhasil ditangkap MSR (50) warga Dusun Putih, Desa Tengguul, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya

Barang bukti berhasil diamankan petugas 6 Kg bubuk mesiu. “Barang bukti memang cukup banyak, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Semboro untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman. SH melalui Kasubag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.

Tersangka diamankan unit reskrim Polsek Semboro saat berada di jalan Dusun Besuki, Desa. Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.

Dari hasil penangkapan itu unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 kilo bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak. “Kami juga mengamankan 70 sumbu siap pakai, Bak warna hijau yang digunakan untuk mencampur bahan peledak, Uang tunai Rp.3.195.000,- 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW,” ujar Yudiantoro.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. (Imam)