Surabaya, (DOC) – Tahun ini pemerintah kembali melarang mudik Lebaran. Larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat mulai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun akan mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jatim. Bahkan, Eri Cahyadi tak segan-segan memberikan sanksi, yakni memotong gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Surabaya jika nekat mudik Lebaran.
Menanggapi larangan mudik tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael sangat mendukung kebijakan yang diambil pemerintah, mengingat kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah agar virus Corona tak menyebar kemana-mana.
“Komisi A sangat setuju. Larangan mudik ini kan tujuannya bagus, yakni untuk mencegah penyebaran Covid-19. Supaya tidak membawa virus ke kota asal mereka ataupun sebaliknya. Sebab pergi ke luar kota bisa memicu lonjakan kasus Covid-19,”ujar Josiah Michael ketika dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Bahkan, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya sangat mendukung tindakan Wali Kota Eri Cahyadi yang akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang nekat mudik Lebaran 2021. Yakni, berupa pemotongan gaji dan TPP.
Sebab, menurut dia, imbauan tanpa sanksi jelas seperti macan ompong. “Ini kan memang masa pandemi Covid-19, tidak bisa disamakan dengan hari- hari normal. Ancaman sanksi ini akan membuat mereka berpikir untuk melanggar,” ungkap dia.
Meski demikian, jika ada ASN yang memiliki kepentingan mendesak ya harus diizinkan keluar kota. Misalnya, ada keluarga yang seketika sakit dan harus mendapatkan pertolongan. ASN bisa mengajukan surat izin. ” Inipun harus dipelototi, izin itu apa memang benar,” imbuh dia.
Lebih jauh, Josiah Michael menuturkan, ketika larangan mudik itu nanti diterapkan, maka pengawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan harus diperketat. Termasuk penjagaan di terminal, bandara dan stasiun.
Pada Idul Fitri tahun ini, pemerintah sudah menetapkan hari libur. Sehari cuti bersama jatuh pada 12 Mei. Hari Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei. (av/fr)