Lumajang,(DOC) – Kabar tak sedap terkait adanya dugaan suap kepada oknum polisi dalam kasus pernikahan siri anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Lumajang mencuat di kolom komentar media sosial (Medsos) Facebook (FB).
Komentar yang di tulis oleh akun @Said Etawa Boss E menarik perhatian banyak netizen hingga menjadi terpopuler.
Pesan yang di tulis oleh akun @Said Etawa Boss E tersebut, menginformasikan bahwa oknum pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW inisial ME, di duga telah menyuap petugas kepolisian total sebesar Rp 70juta. Sehingga pelaku (ME) pernikahan siri gadis berusia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua itu, sulit untuk di tahan.
“ME iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloron 50jt mangkane angel kate di tangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak di penjara iki.(Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit di tangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak di penjara ini),” tulis akun @Said Etawa Boss E.
Dari pengamatan awak media, Kamis(4/7/2024), komentar tersebut sudah hilang. Kemungkinan sudah di delete oleh si pemilik akun @Said Etawa Boss E.
Polisi Kantongi Identitas Pemilik Akun FB
Menyikapi komentar ini. Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik berencana memanggil pemilik akun FB @Said Etawa Boss E untuk di mintai keterangan. “Identitas pemilik akun sudah di ketahui dan kami sudah mengirimkan surat panggilan,” ujar Rofik.
Rofik menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Apabila terbukti ada oknum polisi yang menerima atau terlibat suap dalam pernikahan siri anak di bawah umur.
“Nanti saya minta dampingi juga Kasi Propam agar apabila yang di sampaikan itu benar bisa langsung di proses sanksinya,” tegasnya.
Pada pemberitaan sebelum, pelaku ME kini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan siri anak di bawah umur tanpa persetujuan wali.
Oknum pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW terjerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(mam)