Politisi Gerindra Sentil Pemkot Surabaya: Aturan Tenda Hajatan Bisa Lukai Kearifan Lokal Warga

Aturan Tenda Hajatan Dapat Sorotan Tajam dari Ketua Komisi A DPRD SurabayaSurabaya,(DOC) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan di jalan kampung. Ia menilai, kebijakan yang terburu-buru justru bisa melukai kearifan lokal warga Surabaya.

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Yona yang akrab dengan sapaan Cak Yebe, Minggu(26/10/2025).

Bacaan Lainnya

Cak Yebe menjelaskan bahwa budaya masyarakat Surabaya tumbuh dari nilai tepo seliro dan saling menghormati. Selama ini, warga sudah terbiasa mendirikan tenda di jalan kampung untuk nikahan, khitanan, syukuran keluarga, atau acara kedukaan. Semua berlangsung dengan izin dari RT/RW serta persetujuan tetangga sekitar.

“Warga sudah saling memahami. Mereka biasanya izin kepada lingkungan, dan itu bagian dari gotong royong,” jelasnya.

Klasifikasi Acara, Bukan Larangan Total

Menurut Cak Yebe, Pemkot Surabaya seharusnya membedakan jenis hajatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik, bukan langsung melarang semuanya.

“Klasifikasikan dulu hajatan yang benar-benar mengganggu pengguna jalan. Jangan semua di pukul rata,” tegasnya.

Ia mencontohkan, tenda kecil dengan panjang di bawah 12 meter biasanya tidak mengganggu. Namun, tenda yang melebihi 18 meter perlu aturan izin tambahan agar tetap tertib.

“Kalau cuma tiga tenda kecil, itu tidak menghambat lalu lintas. Tapi kalau sudah panjang sampai 20 meter, baru perlu izin khusus,” katanya.

Durasi Acara Perlu Jadi Acuan

Selain ukuran, durasi pemasangan tenda juga harus di perhitungkan. Biasanya, tenda hajatan terpasang dua hari sebelum acara dan dibongkar sehari setelahnya. Sedangkan untuk tenda duka, warga biasanya memberi waktu lebih lama.

“Kalau tenda duka, bisa sampai tujuh hari. Tapi masyarakat memahami karena kondisinya berbeda,” ujar Cak Yebe.

Ia menambahkan, mekanisme perizinan sebaiknya disesuaikan dengan skala acara. Untuk hajatan kecil cukup izin RT/RW dan lurah, sedangkan acara besar yang mengundang banyak tamu bisa menambahkan izin kepolisian.

Baca Juga:  Kapal RS Laksamana Malahayati Sandar di Surabaya, PDIP Gelar Pengobatan Gratis untuk Rakyat

Jaga Jati Diri dan Keadilan Sosial

Cak Yebe menegaskan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada rasa keadilan sosial. Menurutnya, tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel untuk menggelar hajatan.

“Saya sering melewati jalan kampung yang di tutup karena hajatan, dan saya memaklumi. Ini bagian dari budaya Surabaya yang guyub dan saling menghargai,” ungkapnya.

Ia berharap Pemkot tidak mengeluarkan aturan yang justru mengikis jati diri warga. “Sing penting saling memahami dan tepo seliro. Tapi penyelenggara hajatan juga jangan seenaknya, tetap pikirkan hak pengguna jalan,” tambahnya.

Sebagai catatan, dalam rancangan aturan Pemkot Surabaya disebutkan bahwa pelanggaran penutupan jalan tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.(r7)

Pos terkait