Polrestabes Surabaya Kawal Penertiban Parkir di Tunjungan

Polrestabes Surabaya Kawal Penertiban Parkir di Tunjungan

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mulai 1 Agustus 2025 resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Polrestabes Surabaya, yang menilai kebijakan tersebut penting demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki maupun wisatawan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot dalam membenahi wajah kota serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

“Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan kamseltibcar lantas di Kota Surabaya,” jelas Herdiawan, Minggu (3/8/2025).

Penertiban parkir TJU ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan utamanya menciptakan ruang publik yang lebih nyaman sekaligus meningkatkan daya tarik wisata kawasan ikonik Jalan Tunjungan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan bahwa tanpa kendaraan parkir pun, arus lalu lintas di Jalan Tunjungan sudah melambat. Maka jika masih di biarkan, kemacetan akan semakin parah dan merugikan banyak pihak.

“Tanpa parkir TJU saja kecepatan kendaraan di sana sudah merayap. Kalau di biarkan, bukan cuma macet, tetapi pengunjung enggan datang, seniman kehilangan penonton, pelaku usaha kehilangan omzet,” ujar Cak Eri.


Karena itu, Pemkot tidak sekadar melarang, tetapi juga menyediakan alternatif. Sejumlah kantong parkir resmi di siapkan, seperti di Gedung Siola, TEC, Jalan Tanjung Anom, Genteng Besar, halaman kantor BPN, Pasar Tunjungan, hingga area Sentral Tunjungan (Excelso).

Operasi Rutin

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Trio Wahyu Bowo memastikan kantong-kantong parkir itu cukup menampung kebutuhan pengunjung. Dishub juga telah menggelar operasi untuk menertibkan juru parkir liar.

“Empat orang kami amankan karena tidak punya KTA resmi. Mereka juga menarik tarif di luar ketentuan dan tidak ber-KTP Surabaya,” jelas Trio.

Empat jukir liar tersebut telah di serahkan kepada Sat Samapta Polrestabes untuk di proses sesuai hukum. Agar kejadian serupa tak terulang, Dishub dan Satpol PP akan menurunkan personel untuk berjaga setiap hari.

“Kami akan jaga setiap petak di sepanjang jalan ini. Lokasi yang resmi, harus di kelola dengan tertib,” tegas Trio.

Ia juga mengingatkan warga agar tak segan melapor jika menemukan praktik pungutan liar. Tarif parkir resmi yang di berlakukan adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Jika ada yang melebihi itu, masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal resmi Pemkot atau langsung ke petugas Dishub di lapangan.

Meski aturan baru ini bisa saja menimbulkan penyesuaian awal, Pemkot yakin jumlah pengunjung tak akan menurun. Sebaliknya, dengan suasana yang lebih nyaman dan atraktif, kawasan Jalan Tunjungan justru di proyeksikan akan semakin ramai.

“Kami akan tambah daya tariknya. Akan ada event musik, pertunjukan seni, dan berbagai aktivitas yang membuat Jalan Tunjungan hidup siang dan malam,” pungkas Cak Eri. (r6)

Baca Juga:  Wamendagri Apresiasi Sistem Pompa Surabaya, Siap Jadi Inspirasi Nasional

Pos terkait