Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 12 Hari

Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 12 Hari

Surabaya, (DOC) – Dalam waktu 12, Polrestabes Surabaya mampu ungkap 59 kasus yang berkaitan dengan narkoba. Mirisnya, kepolisian berhasil mengamankan sabu hingga 16 Kilogram lebih. Dan ganja sebanyak 3 Kilogram lebih.

Bacaan Lainnya

Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari. Mulai dari tanggal 11 September sampai dengan 22

September 2024, perhitungan Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan setidaknya 400 ribu jiwa.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp35.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah),” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin (28/10/2024).

Dalam operasi tumpas narkoba kali ini. Kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya sabu mencapai 16.819,96 gram, ganja 3.796,12 gram, ekstasi 915,5 butir. Dan serbuk ekstasi 2,58 gram, serta pil koplo 148.920 butir.

“Ini termasuk ungkap yang cukup besar di bulan ini, dengan jaringan yang cukup besar pula. Ada tiga kasus yang cukup menonjol, dan di antaranya jaringan Sumatera-Jawa,” terang Luthfie.

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, Kasatres Narkoba Kompol Suriah Miftah, membeberkan kronologi penangkapan. Pada hari Sabtu 14 September 2024, pukul 09.30 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka DP, di Perum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut di lakukan penggeledahan

dan di temukan 9 (sembilan) bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram dan 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1856,14 gram; dan 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram.

“Tersangka DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM (DPO). Dengan cara di ranjau dan akan di distribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa Timur,” ucap Suriah Miftah.

Barang Masuk Melalui Jaringan Sumatera – Jawa

Dari hasil analisa. Di duga barang masuk dalam jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat dengan cara di ranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur.

“Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali saudara DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 40.000.000. Kami dan Polsek Wonokromo mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024,” jelasnya.

Kasus yang di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan tersangka AR di amankan pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya. Dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya, dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram, Ganja 702,61 gram. Dan Ekstasi 246 butir, Serbuk Ekstasi, 2,58 gram serta Pil Koplo 2.855 butir.

Tersangka di kendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (DPO) yang di duga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang di gunakan adalah dengan cara di ranjau.

Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000 dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.

Polsek Wonokromo ungkap tersangka FK & GY di amankan pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya. Dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram; Ke dua tersangka di kendalikan seorang Bandar berinsial G (DPO) yang di duga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Modus yang di gunakan adalah dengan cara di ranjau. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000 dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024. (ang)