D-ONENEWS.COM

Praktek Aborsi Ilegal Terbongkar, Polda Jatim Amankan 7 Pelaku

Surabaya,(DOC) – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Satu di antaranya oknum apoteker.

Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara, mengatakan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Jumlah klien mencapai 20 orang. Rata-rata usia pengguna layanan ini di bawah 30 tahun, dengan kondisi hamil di luar nikah atau karena kasus perselingkuhan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Maret lalu. Setelah mendapat informasi, kami melakukan penggerebekan praktik aborsi,” ujar Arman Asmara, Selasa(25/6/2019).

Polisi terlebih dahulu menangkap Laksmita Wahyuning Putri yang membuka praktik aborsi sejak dua tahun lalu. Selanjutnya enam nama turut dibekuk di antaranya Fauziah Tri Arini, Vivi Nurmalasari, dan M. Busro pemasok obat. Tiga lainnya, Tri Suryanti yang menggugurkan kandungan, Muhammad Syaiful Arif penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari pembantu pelaksana aborsi.

Dalam hal ini, Laksmita Wahyuning pelaku aborsi sama sekali tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis. Pelaku melakukan tindakan aborsi dengan memberikan obat-obatan keras kepada kliennya. Obat tersebut sebelumnya telah diracik oleh oknum apoteker yang bekerja sama dengan pelaku aborsi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan hotel dan rumahnya yang beralamat di Sidoarjo. “Selama ini pelaku berpindah-pindah dalam menjalankan aksinya,” beber Arman.

“Pelaku tidak menggunakan media sosial untuk memperluas jangkauan praktiknya ini. Dia hanya dibantu teman-temannya. Jadi ada perantara. Kalau ada yang mau aborsi, pelaku lainnya akan mengantarkan ke Laksmita Wahyuning,” kata Arman.

Dengan obat racikan, pelaku memasang tarif mulai Rp1-3,5 juta. Pelaku juga menggunakan rumahnya sebagai ajang praktik aborsi. Dari hasil penyelidikan sementara, sampai saat ini belum ada laporan klien yang meninggal akibat aborsi tersebut.

“Pelaku menerima klien yang usia kandungannya maksimal tiga bulan. Cara kerja obatnya ada yang diminum dan ada yang dimasukkan ke alat kelamin. Per hari bisa 12 obat yang digunakan. Efeknya, ada rasa nyeri dan pendarahan. Belum ada laporan yang meninggal, tapi terus akan diselidiki,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 83 dan pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga pasal 55 ayat 1, pasal 56,  dan pasal 346 KUHP.

“Dari kasus ini, kami mengamankan beberapa barang bukti, antara lain obat-obatan yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik, hingga alat komunikasi,” kata dia.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat praktik aborsi ilegal, dan beroperasi di tujuh TKP. Antara lain di Surabaya, Sidoarjo, Blitar, dan Banyuwangi.(hadi/r7)

Loading...