Surabaya,(DOC) – Pro – Kontra soal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Kawasan Tanpa Rokok(KTR) terus berlangsung di pembahasan internal Panitia Khusus(Pansus) Raperda KTR DPRD kota Surabaya. Dampaknya, pembahasan produk hukum legislative tersebut belum juga rampung, meski masa kerja Pansus akan segera berakhir.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Agustin Poliana tetap berpendapat, bahwa Raperda tersebut tak efektif. Mengingat pada Perda sebelumnya, yakni Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) pelaksanaannya tak optimal.
“Dulu, pada kawasan terbatas rokok aja, masih banyak tempat yang belum ada ruangan merokoknya,” tuturnya, Rabu(17/8/2016).
Ia mengatakan, pembangunan ruangan merokok sebelumnya terkesan mendadak. Jadi, setelah Perda KTR dan KTM disahkan pada tahun 2008, baru ruangan merokok di sediakan. “Jadi masih tambal sulam,” katanya singkat
Di sisi lain, menurut politisi PDIP ini faktor pengawasan juga masih lemah. Dari pengalaman sebelumnya, ternyata masih banyak pelanggaran yang terjadi. Namun, faktanya hampir tak ada penindakan. “Jadi perda kemarin itu masih mandul,” tegas Titin panggilan akrab Agustin.
Ia menambahkan, dalam membuat perda selain efektifitasnya, yang harus dipikirkan adalah dampak negatif lainnya. Ia menilai dengan adanya raperda Kawasan Tanpa Rokok, akan banyak pihak yang menjadi korbannya, mulai dari pegawai rokok, buruh pabrik, pedagang rokok kemudian sales. Belum lagi, dari sisi pendapatan, pemerintah kota bisa kehilangan Dana Alokasi Khusus(DAK) Cukai Rokok, dan pendapatan dari reklame. Sedangkan, untuk sektor wisata, larangan tersebut diperkirakan bisa berdampak pada kunjungan di hotel. “Kalau di hotel dilarang merokok kan bisa mengurangi pengunjung. Jadi, Imbasnya bisa kemana-mana,” papar anggota dewan yang menjabat selama empat periode ini.
Agustin berharap, sebelum membuat perda baru Kawasan tanpa Rokok, semestinya perda yang lama, Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok diefektifkan dahulu.
Berbeda dengan itu, Anggota Pansus lainnya, Reni Astuti berharap raperda yang dibahas bisa dilaksanakan dengan baik. Ia mengaku, Raperda Kawasan Tanpa Rokok dibuat berlandaskan pada, peraturan bersama menteri dalam Negeri dan menteri Kesehatan, agar di daerah mempunyai Perda Kawasan tanpa Rokok (KTR). “Ini menyempurnakan Perda KTR dan KTM sebelumnya,” katanya usai mengikuti upacara HUT Peringatan Kemerdekaan RI ke-71 di Balai kota.
Meski masih tahap pembahasan, sedangkan masa kerjanya akan berakhir pada akhir Agustus ini, Reni tetap optimis akan bisa diselesaikan. Apabila bisa selesai, pansus KTR akan melaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus). “Saya melihat ada proggresnya,” tuturnya
Politisi PKS ini menambahkan, daerah juga diperbolehkan untuk menambah kawasan yang bisa dimasukkan sebagai area bebas rokok, diluar ketentuan sebelumnya, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah. Hanya saja yang saat ini perlu penerjemahan lebihi lanjut terkait definisi tempat kerja yang juga masuk dalam kawasan tanpa rokok. “Definisi tempat kerja inin seperti apa, ini yang perlu diperjelas,” tuturnya
Ia menegaskan, apakah kategori tempat kerja tersebut termasuk didalamnya, kantor, pabrik, mal atau lainnya. Reni mengatakan, apabila pembahasan raperda KTR belum selesai kelanjutannnya akan bergantung pada Badan Musyawarah. “Diperpanjang (masa kerja pansus), dikembalikan (ke pemkot),” katanya
Ia berharap, jika bisa dituntaskan, raperda KTR nantinya tak hanya menjadi dokumen kertas semata. Namun, bisa terimplementasi sesuai aturan yang ada.(k4/r7)