Raperda Retribusi Stadion GBT Untuk Persebaya Harus Diperinci

Foto: Wisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya saat hearing di Komisi B soal naiknya tarif retribusi Stadion GBT

Surabaya,(DOC) – Tarif sewa stadion Gelora Bung Tomo(GBT) kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Asset Daerah diruang Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin(27/1/2020).

Kali ini Pansus mengundang Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) untuk membicarakan soal rencana kenaikan tarif sewa stadion GBT yang akab ditetapkan dalam Peraturan Daerah(Perda).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Wisnu menyampaikan, bahwa pendapatan asli daerah(PAD) dari sewa asset stadion GBT dapat tercapai ketika digunakan untuk menggelar pertandingan.

“Ketika banyak laga di stadion GBT, maka target PAD akan terpenuhi. Selama ini yang sering menggunakan GBT, ya Persebaya. Jadi kalau Persebaya ikut kompetisi Liga, maka target PAD akan terpenuhi,” jelas Wisnu yang akrab di panggil WS ini.

Politisi PDIP yang akan maju sebagai Cawali Surabaya, mengaku, bahwa selama ini Persebaya merasa mendapat tekanan atas naiknya tarif sewa stadion GBT. Padahal penyumbang PAD terbesar untuk stadion GBT, kata WS, hanya dari pertandingan kompetisi Persebaya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemkot Surabaya akan memberikan tarif khusus untuk sewa stadion GBT bagi Persebaya. Sehingga dirinya berharap, aturan itu ditetapkan dalam Perda.

“Kalau memang ada asumsi apa pun itu, dijelaskan saja di Perdanya, bahwa kenaikan sekian menjadi sekian, yang menyewa apa aja, kan itu. Jadi tidak ada yang diatur di luar Perda,” tandas WS.

Tarif sewa stadion yang harus di bayar tunai, lanjut WS, mendapat koreksi dari pihak Persebaya. Begitupula dengan pengenaan sewa blok dalam stadion GBT yang juga perlu di koreksi.

“Karena kalau ngomong stadion sudah ada di dalamnya. Harusnya kan sudah jadi satu,” tegasnya.

Whisnu membeberkan, rincian detail tarif sewa stadion GBT dikenakan perjam sebesar Rp 22 juta, dan perhari sebesar Rp 441 juta. Artinya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berasumsi bahwa pertandingan bola hanya berlangsung selama 3 jam.

Apabila asumsinya memang seperti ini, harusnya dijelaskan dalam Perda, bahwa untuk sekali pertandingan sepak bola, dikenakan biaya 3 jam x Rp 22 juta. Lalu dijelaskan pula hak-hak yang didapat penyewa stadion GBT.

“Ketimbang cuman dihitung per jam sekian, per hari sekian. Kan nanti jadi rancu, nanti jadi pasal karet. Nanti berikutnya pertandingan, misalkan main pukul 03.30 ada kejadian yang tidak diinginkan terus ditunda dua jam lagi. Lah ini kan bisa dihitung lebih 3 jam, nah terus bagaimana,” paparnya.

Ia memberikan saran agar sewa stadion GBT tidak dihitung berdasarkan lama pertandingan, karena bisa rancu. “Dihitung berdasarkan komersial non komersial dan per jam sama sehari, kan lucu. Ya kalau kita nyewakan gedung pertemuan atau convention hall itu bisa seperti itu,” ujarnya.

Sekertaris Pansus Retribusi GBT, John Thamrun  menanggapi saran dari Ketua Panpel, bahwa kenaikan retribusi sewa stadion GBT tidak fair. Mengingat kenaikannya berlipat-lipat.

Menurut John Thamrun, apabila Dispora beralasan bahwa retribusi sewa sama dengan tarif sewa lama maka hal itu perlu disebutkan dalam rancangan Perda (Raperda).

“Kenaikan itu terdiri dari komponen apa saja di dalam?. Karena dari dua pertemuan ini kami meminta pihak Dispora, tapi tidak pernah memberikan. Hanya dijelaskan sewa perjam dan perjam. Kami meminta penjelasannya dan masing-masing kenaikan berapa termasuk harganya berapa. Selama ini tidak tercantum detail. Ini yang kita minta, kalau bicara fair,” jelasnya.

Ia menambahkan, saran dan koreksi dari Panpel, KONI serta management Persebaya akan dipertimbangkan oleh Pansus untuk dicantumkan dalam Raperda Retribusi GBT.

“Kami sangat mengapresiasi penggunaan gedung-gedung, khususnya cabang olahraga. Itu harus diperhatikan karena di dalamnya ada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(robby/r7)