Surabaya,(DOC) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur berencana melakukan sistem door to door untuk mengingatkan para pewajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Langkah ini menindaklanjuti kasus yang mengena pada ratusan pemilik mobil mewah yang ditemukan menunggak pajak senilai puluhan milliard rupiah.
Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Bapenda Jatim mengatakan, sistem door to door tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pewajib pajak yang sudah mulai jatuh tempo.
“Tercatat ada 610 unit mobil mewah yang sudah jatuh tempo pajak di triwulan pertama tahun 2020,” katanya, Jumat(03/01/2020).
Sistem door to door akan dilakukan oleh Bapenda Jatim dengan mengedepankan etika yang baik. Pelaksanaannya akan dikerjakan oleh tim CETTAR pada bulan Januari sampai Maret 2020 mendatang.
“Data Bapenda, total ada sebanyak 7.628 mobil mewah atau mobil yang harganya diatas Rp 700 juta. Dari jumlah tersebut 610 unit diantaranya, adalah para objek pajak yang menunggak,” jelasnya.
Apabila ditotal tunggakan para pemilik mobil mewah itu, sebesar Rp. 10 milliar lebih. Jumlah pajak tersebut, kata Boedi, baru Rp 2 milliar yang sudah terbayar di tahun 2019 lalu.
“Jika ditotal dari 610 unit mobil mewah, potensi pendapatan PKB Pemprov Jatim mencapai Rp. 10 miliar.
Hingga akhir tahun 2019 baru terkumpul Rp, 2 miliar. Sehingga Rp. 8 milliar sisanya harus dimaksimalkan tahun 2020,” paparnya.
Ia mengungkapkan, total mobil mewah yang menunggak pajak, 80 persen diantaranya berada di wilkayah Surabaya. Sedang 20 persen sisanya berada di Sidoarjo dan sekitarnya.
“Tim CETTAR nanti juga mensosialisasikan. Kami optimisi bisa maksimal, karena sebelumnya pewajib pajak asal Bangkalan Madura sudah melunasi tunggakkan pajaknya untuk mobil Rolls Royce dan Mercy,” pungkasnya.(div)
