Surabaya,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya terus meningkatkan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Pada awal September 2025, tim gabungan menyasar tiga titik di wilayah Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberantas rokok tanpa pita cukai.
“Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara. Maka operasi semacam ini rutin kami lakukan,” tegasnya, Senin (15/9/2025).
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal, yang di jual oleh pedagang asongan.
“Dua dari tiga titik nihil temuan, namun di satu lokasi ada pedagang asongan menjual rokok tanpa pita cukai,” ungkap Zaini.
Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Jika nantinya masih di temukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” lanjut Zaini.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengatakan bahwa barang bukti yang di sita merupakan rokok polos tanpa pita cukai.
“Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.
Ia menambahkan, operasi seperti ini akan terus di gelar secara berkala dan mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar.
“Laporkan jika ada indikasi peredaran rokok ilegal, bisa ke Bea Cukai, Satpol PP, atau polisi terdekat,” pungkasnya.





