Cak Ji Sidak Perusahaan Bermasalah, Gaji dan Pesangon Tak Dibayar

 

Cak Ji Sidak Perusahaan Bermasalah, Gaji dan Pesangon Tak DibayarSurabaya,(DOC) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Kasa Husada Wira Jatim, Senin (15/9/2025). Sidak di lakukan menindaklanjuti laporan tunggakan gaji dan pesangon yang di alami para mantan karyawan.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan korban, Mochammad Yusuf, mengungkapkan sejak 1 Agustus 2025, seluruh manajer dan supervisor di turunkan jabatannya tanpa alasan dan tanpa surat peringatan (SP). Akibatnya, mereka kehilangan tunjangan.

Lebih parah lagi, pada 15 Agustus 2025, perusahaan mengumumkan PHK massal. Namun pesangon yang di terima hanya Rp250 ribu per bulan, dengan BPJS tak di bayarkan, dan gaji sejak 2023 hanya di bayar 50 persen.

“Kami di ajak main-main. Katanya kalau tidak terima, silakan ke pengadilan. Tapi kami ini hanya ingin diskusi baik-baik, masa pesangon cuma Rp250 ribu?” ujar Yusuf.

Seorang pensiunan yang bekerja sejak 1991 hingga 2024 mengaku belum mendapat haknya.

“Kami sudah tidak punya penghasilan, usia juga sudah tua. Janji di bayar 50 persen dari gaji belum juga di tepati,” ungkapnya.

Perusahaan: Kondisi Keuangan Terjun Bebas

Norman, Plt Ketua PT Kasa Husada, menyatakan bahwa kondisi perusahaan hampir pailit. Penjualan terus menurun sejak pandemi, dan utang menumpuk hingga mencapai Rp24 miliar.

“Kami ingin bayar, tapi kas kosong. Kalau ada dana, bank pasti menyita karena utang sangat banyak,” jelasnya.

Norman menyebut, PHK awalnya hanya untuk 51 orang, namun induk perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) meminta PHK total.

Ia juga menyebut 16 petinggi perusahaan pun saat ini hanya di gaji harian sejak setahun terakhir.

Melihat situasi ini, Armuji meminta agar Disperinaker Kota Surabaya mendampingi korban dan memediasi secara adil.

“Saya minta dinas mendampingi penuh. Ini harus di kawal sampai tuntas, karena para korban selama ini berjuang sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Perbedaan Data Stunting Surabaya Jadi Sorotan: BPS 4,8%, Pemkot Klaim Hanya 1,6%

Ia menekankan agar seluruh tuntutan di proses sesuai aturan dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku. (r6)

Pos terkait