“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya,kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hebi.
Headlines
Tag: BuruhSurabaya
Cak Ji Sidak Perusahaan Bermasalah, Gaji dan Pesangon Tak Dibayar
Salah satu perwakilan korban, Mochammad Yusuf, mengungkapkan sejak 1 Agustus 2025, seluruh manajer dan supervisor di turunkan jabatannya tanpa alasan dan tanpa surat peringatan (SP). Akibatnya, mereka kehilangan tunjangan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

