Rekapitulasi Tetap Sah Meski Saksi Parpol Tak Tanda Tangan Berita Acara

foto : Miftakhul Gufron Komisioner KPU Surabaya

Surabaya,(DOC) – Dihari ketiga rekapitulasi perolehan suara di KPU kota Surabaya, Jumat(3/5/2019), masih terselesaikan 16 kecamatan.

Komisioner KPU kota Surabaya, Miftakhul Gufron mengatakan, target tanggal 5 Mei selesai diyakini bisa tercapai, karena 15 PPK yang belum di rekapitulasi akan terselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Hari ketiga kita targetkan 5 PPK yang selesai. Harapan tanggal 5 Mei selesai, jika perhari terselesaikan 5 PPK,” ungkapnya, dikantor KPU Surabaya, jalan Aditywarman 87.

Keyakinan tersebut didasari oleh tahapan rekapitulasi yang hanya pembacaan perolehan suara saja, tanpa harus menampung protes temuan kecurangan Pemilu 2019.

“Jadi para saksi Parpol hanya mencocokkan rekap suara dengan hasil perhitungan suara PPK yang dibacakan di KPU Surabaya. Protes kalau ada selisih suara antara saksi dan PPK. Temuan kecurangan Pemilu dilaporkan ke Bawaslu,” tandasnya.

Mengenai intruksi Parpol untuk para saksi salah satu Capres-Cawapres agar tidak menanda tangani berita acara, kata Gufron, hal itu tak menjadi masalah dan tak mempengaruhi keabsahan rekapitulasi suara. Hasil rekapitulasi nanti tetap akan dikirim ke KPU Provinisi pada tanggal 7 Mei mendatang.

“Tetap sah meskipun ada saksi dari Parpol yang tak tanda tangan berita acara. Nanti kelihatan kolomnya yang kosong saksi dari partai apa yan tak tanda tangan,” pungkasnya.(robby/r7)