D-ONENEWS.COM

Risma Harusnya Diberhentikan Jadi Wali Kota Surabaya

Surabaya (DOC) – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun menyebutkan, Tri Rismaharini tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya pasca dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/12).

“Jadi ini, kami dapat informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Jempin, Rabu (23/12).

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1 ) huruf c menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.

Ditanya terkait apakah ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini, Jempin menjawab tidak batasan waktu. Namun dia berharap, surat pemberhentian itu bisa secepatnya dikeluarkan.

Sebab, mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat. Menjabat wali kota Surabaya juga berat. “Namun, jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.(rob)

Loading...

baca juga