D-ONENEWS.COM

Satintelkam Polrestabes Minta RHU Larang Pengunjung di Bawah Umur

Foto: Ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Polrestabes Surabaya meminta pelaku usaha Rumah hiburan Umum (RHU), memasang spanduk dan banner imbauan hingga larangan bagi anak di bawah umur (kurang dari 18 tahun), tidak di perbolehkan masuk.

Kebijakan ini, muncul setelah petugas Satuan Intel Polrestabes melakukan monitoring dalam penindakan aktifitas RHU.

Kepala Satuan(Kasat) Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Hartono menyatakan, hasil pantauan personilnya tersebut, masih banyak pengunjung RHU yang di bawah umur.
Untuk itu pemasangan spanduk dan banner, stiker, imbauan dan larangan, di lakukan secara intens berkelanjutan oleh pengelola RHU.

“Antisipasi ini di laksanakan sebagai bentuk meminimalisir kriminalitas dan potensi kerawanan dalam rangka menciptakan situasi Siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polrestabes Surabaya,” ujar Kompol Edi Hartono, Jumat(11/11/2022).

Ia juga meminta jajarannya di Satintelkam, termasuk Satbinmas dan seluruh Polsek untuk gencar melakukan sosialisasi hal itu.

“Pemasangan imbauan itu di terapkan dan di pasang setelah adanya koordinasi dan sosialisasi terhadap manajemen RHU,” katanya.

Pihak kepolisian juga menggandeng Satpol PP kota dan Dinas Pendidikan kota, termasuk seluruh pengelola RHU se Surabaya, untuk menerapkan kebijakan, larangan pengunjung di bawah umur.

“Bahwa pemasangan banner/spanduk imbauan dan larangan tersebut di laksanakan dalam rangka pencegahan secara dini agar anak di bawah umur tak masuk ke tempat hiburan dewasa,” ujarnya.

Setelah larangan dan imbauan ini di gencarkan, petugas akan sering melakukan monitoring kepada setiap pengunjung RHU.

“Paling tidak petugas keamanan melihat satu-persatu wajah pengunjung. Terutama yang masih muda. Ataupun yang datangnya bergerombol lebih dari satu orang agar di minta menaruh KTP di front office,” tukasnya.

“Apabila terbukti tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk,red), maka jangan segan-segan untuk melarang untuk masuk ke RHU,” tukasnya.(ang/r7)

 

Loading...

baca juga