Satpol PP Kumpulkan Pengusaha Panti Pijat, Tegaskan Aturan

Satpol PP SurabayaSurabaya,(DOC) – Satpol PP Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pengusaha panti pijat, spa, batra refleksi, dan batra tusuk jari. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 April 2025, di Kantor Satpol PP Surabaya.

Tujuannya jelas. Pemkot Surabaya ingin memberi pembinaan sekaligus menyamakan pemahaman soal aturan dan izin usaha yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin para pelaku usaha panti pijat memahami aturan mainnya. Supaya usaha mereka berjalan sesuai norma, aturan, dan tidak melanggar hukum,” tegas Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, Jumat (25/4/2025).

Menurut Fikser, masih banyak panti pijat yang belum memiliki izin usaha, atau memiliki izin yang tidak sesuai jenis layanan. Karena itu, pihaknya menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait untuk memberi pemahaman langsung.

Beberapa dinas yang hadir antara lain DPMPTSP, Dinkes, Disbudporapar, Dinkopumdag, DPRKPP, dan Bapenda. Bahkan, perwakilan dari Pemprov Jawa Timur juga turut serta dalam rakor ini.

“Kami bahas mulai dari proses perizinan, standar layanan, hingga tanggung jawab sosial para pengusaha,” jelas Fikser.

Selain membahas perizinan, Satpol PP juga menekankan pentingnya menjaga norma kesopanan dan kesusilaan. Pihaknya meminta pelaku usaha memasang spanduk larangan praktik asusila dan prostitusi di tempat usaha mereka.

“Tempat pijat tidak boleh menerima pengunjung di bawah umur, serta melarang masuknya narkoba dan minuman beralkohol,” tambahnya.

Fikser menegaskan, Pemkot tidak melarang layanan pijat karena dianggap sebagai kebutuhan sebagian warga. Namun, ia menuntut pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan dan berkontribusi menjaga ketertiban kota.

“Kami ingin sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha terus terjaga. Jika semua tertib, tidak ada masalah,” tutupnya.(r7)

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Fasum Cegah Gepeng Musiman

Pos terkait