D-ONENEWS.COM

ML Ditahan, Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif Rp5,1 Miliar

Kredit fiktif Bank BRISurabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan ML, seorang pihak swasta, sebagai tersangka kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Mulyosari, Surabaya. Setelah penetapan, tim penyidik langsung menahan ML selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat. Bukti tersebut cukup untuk menjerat ML dalam kasus dugaan korupsi.

“Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sah. Kami langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum,” tegas Putu, Jumat(25/4/2025).

Dari penyidikan, ML terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,18 miliar. Ia tidak bertindak sendiri. ML bekerja sama dengan oknum pegawai bank untuk mencairkan kredit secara ilegal.

Lebih lanjut, ML menggunakan dokumen palsu dan menyusun data fiktif untuk mencairkan pinjaman. Oknum bank kemudian memuluskan proses tanpa memverifikasi data. Prosedur resmi diabaikan demi keuntungan pribadi.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Surabaya menilai perbuatan ML sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang merusak sistem keuangan negara.

Selain itu, kasus kredit fiktif ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lembaga keuangan. Di sisi lain, kejaksaan juga melihat peluang adanya pelaku lain yang terlibat.

“Tim masih mendalami jaringan di balik kasus ini. Kami pastikan proses hukum tidak berhenti di satu nama,” tambah Putu.

Sementara itu, Kejari Surabaya menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi. Mereka berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana publik.

Dengan mengajak masyarakat ikut mengawasi, kejaksaan berharap praktik serupa tidak terulang. Transparansi dan integritas lembaga menjadi benteng utama melawan korupsi.(r7)

Loading...

baca juga