Lumajang,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024.
Tersangka berinisial SR, yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut, resmi di tahan pada Rabu malam (29/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Jember.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, SR langsung di giring oleh tim penyidik menuju mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Kelas II-A Jember.
“SR sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, namun baru hadir hari ini secara kooperatif setelah sempat mangkir dari panggilan sebelumnya,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.
Ichwan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap SR berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah mempertimbangkan kelengkapan alat bukti dan demi kelancaran proses hukum, penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.
“Dengan penahanan SR, jumlah total tersangka saat ini menjadi lima orang,” tegas Ichwan.
Empat Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejari Jember telah lebih dulu menahan empat tersangka lain, yakni DDS selaku Wakil Ketua DPRD Jember, mantan istrinya YQ, serta dua ASN Sekretariat DPRD Jember berinisial AN dan RAR.
SR di duga memiliki peran penting dalam memfasilitasi praktik korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosraperda. Kerugian negara akibat kasus ini di perkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Proses penyidikan terus berjalan. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk 20 anggota DPRD Jember yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
“Beberapa saksi tambahan akan kami periksa dalam waktu dekat. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen baru yang relevan,” jelas Ichwan.
Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis bukti-bukti baru.
Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dalam proses oleh tim auditor yang di tunjuk Kejaksaan. (r6)




