Surabaya,(DOC) – Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang penunjukkan dan pengesahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya, membuat kalangan Kyai bergejolak.
Sejumlah Kyai yang masuk dalam struktur kepengurusan PCNU Surabaya menyatakan tidak bersedia. Mengingat nama mereka merasa di catut dalam SK PBNU nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023.
Para Kyai itu, antara lain KH. Abd. Mukhit Murtadlo, KH. Mas Mansur Tolchah, KH. Mas Sulaiman Nur, KH. Kemas Abdurrahman, KH. Mas Kamil Thobroni, KH. M. Ishaq Muslih dan KH. Habib Abu Bakar.
Mereka membuat rilis pernyataan yang di kirim ke masing-masing redaksi media.
“(1)Akan tetap berkhidmat untuk kemaslahatan warga Nahdliyyin sesuai dengan cita-cita para muassis jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dan (2) Tidak bersedia menjadi Pengurus PCNU Kota Surabaya yang di tunjuk oleh PBNU melalui SK nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023,” bunyi rilis pernyataan para Kyai yang di kirim, Minggu(30/4/2023) sore.
Seperti di ketahui, bertepatan dengan tanggal 30 Ramadhan lalu, PBNU telah melantik kepengurusan PCNU Kota Surabaya.
Pada Oktober 2022 lalu, PBNU menurunkan tim Caretaker PCNU yang bertugas untuk melakukan penataan organisasi dan menyelenggarakan Konferensi. Pada masa kerja Carteker sampai di perpanjang 2 kali, tugas tersebut belum terlaksana. Anehnya, PBNU malah menurunkan SK Kepengurusan definitif PCNU Surabaya periode 2023-2024.
H. Umarsah, salah-satu Pengurus Harian PBNU Ketua Caretaker PCNU, di tunjuk lagi sebagai Ketua PCNU Surabaya secara definitif. Bersama Masduki Thoha sebagai Sekretaris PCNU Surabaya.
Penolakan para kiai tersebut, bagian dari polemik panjang yang menimpa PCNU Kota Surabaya. Awal tahun 2021 melalui Tim Caretaker, PBNU sudah menyelenggarakan Konferensi cabang NU yang menghasilkan susunan kepengurusan.
Namun hasil konferensi tidak di tindaklanjuti dengan pengesahan SK, sampai terselenggaranya Muktamar NU di Lampung.
Kurang lebih dari 1,5 tahun sejak terbentuknya pengurus baru (hasil konferensi Oktober), PBNU menerbitkan SK Caretaker dan berlanjut ke SK Pengesahan Kepengurusan Definitif.
“Kami hanya mau menjadi pengurus NU berdasarkan amanah dari warga NU melalui Ranting dan MWC dalam Konferensi Cabang. Dan itu sudah terjadi 2 tahun lalu. Itulah yang konstitusional”, tegas KH. Mas Mansur Tolchah di akhir pernyataan tertulisnya.(robby/r7)





